|
·
Ilmuwan Psikologi
o Lulusan
S1 psikologi atau lulusan S2 dan S3 dalam bidang psikologi tapi S1 diperoleh
bukan dari fakultas psikologi
o Dapat
memberikan jasa psikologi tapi tak diperbolehkan memberi untuk memberikan
praktik psikologi
·
Psikolog
o Sarjana
S1 dari psikologi + program pendidikan profesi/kurikulum lama yang setara
dengan psikolog
o Berhak
dan berwenang memberikan praktik psikologi tapi harus memiliki izin praktik
·
Jasa Psikologi
o Jasa
yang diberikan kepada perorangan/kelompok/organisasi yang diberikan oleh
ilmuwan psikologi sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuwan psikologi di
bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat
·
Praktik Psikologi
o Kegiatan
yang dilakukan psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat
dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual/kelompok dengan
menerapkan prinsip diagnostika
o Segala
terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan kegiatan diagnosis,
prognosis, konseling dan psikoterapi
|
|
·
Pemakai Jasa Psikologi
o Perorangan,
kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta
jasa/praktik psikologi
o Pemakai
jasa disebut klien
|
|
TANGGUNGJAWAB
|
|
Dalam melaksanakan kegiatannya,
mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi
integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya
|
|
·
Tanggungjawab Etika
o Dalam
melaksanakan tugasnya, ilmuwan psikologi dan psikolog terikat pada Kode Etik
Psikologi Indonesia
o Tanggungjawab
Hub. Profesional dan Ilmiah
§ Tanggungjawab
ilmuwan psikologi dan psikolog dalam memberikan jasa dan praktik psikologi
hanya dalam konteks hubungan atau peran profesional maupun ilmiah
|
|
BATAS KEILMUAN
|
|
·
Menyadari Keterbatasan Keilmuan
o Ilmuwan
psikologi dan psikolog menyadari sepenuhnya atas keterbatasan keilmuan
psikologi, yang dinyatakan dalam sikap dan cara kerjanya
o Landasan
kesadaran ini:
-
Mencegah kegiatan yang melampaui batas keilmuan
-
Mendorong kerjasama dengan profesi lain dengan tetap
menghargai
dan menghormati kompetensi dan
kewenangan
masing-masing pihak
-
Memberikan informasi tentang keterbatasan keilmuan
psikologi,
mendorong masyarakat untuk dapat
memanfaatkan
jasa/praktik psikologi secara benar
|
|
·
Konsultasi dan Rujukan
o Ilmuwan
psikologi dan psikolog wajib mengatur konsultasi dan rujukan yang pantas atas
dasar prinsip kepentingan dan persetujuan klien dengan mempertimbangkan berbagai
hal, termasuk segi hukum dan kewajiban lain
o Karena
keterbatasan kemampuan, ilmuwan psikologi dan psikolog bekerjasama dengan
profesi lain untuk melayani klien
o Untuk
praktik perujukan kasus kepada ahli lain, ilmuwan psikologi dan psikolog
harus konsisten dengan hukum yang berlaku
|
|
PERILAKU DAN CITRA PROFESI
|
|
Dalam melaksanakan keahliannya, ilmuwan
psikologi dan psikolog wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan
nilai-nilai moral dalam masyarakat
|
·
Perilaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
o Memperhatikan, mempelajari,
mempertimbangkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku di lingkungan
masyarakat tempatnya bekerja
o Terhadap segala persamaan
ataupun perbedaan yang ada, ilmuwan psikologi dan psikolog harus mampu bersikap
netral, baik dalam sikap maupun cara kerjanya
o Mengembangkan sikap terbuka
terhadap perbedaan dan selalu mengikuti perkembangan masyarakat
·
Penyalahgunaan Pengaruh Keahlian Psikologi
o Wajib mengembangkan sikap
berhati-hati karena dalam melakukan penilaian, tindakan ilmiah dan profesionalnya,
ilmuwan psikologi dan psikolog dapat mempengaruhi kehidupan orang lain
o Citra Profesi Psikologi
§ Menyadari bahwa (secara langsung
ataupun tidak) perilakunya dapat mempengaruhi citra ilmuwan psikologi, psikolog
dan profesi psikologi secara umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar